Seminar Keterbukaan Informasi Publik “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas Dalam Wujudkan Jakarta Transparan & Akuntabel”



Universitas Bung Karno Bersama Komisi Informasi Publik (KIP), Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Jakarta Smart City Dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta mengadakan seminar Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dengan tema “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas Dalam Wujudkan Jakarta Transparan & Akuntabel” di Aula Universitas Bung Karno Jakarta pada hari Senin, 4 November 2024. 

Dr Ismail SH, MH Plt Rektor Universitas Bung Karno (UBK) saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Dalam Informasi Keterbukaan Publik di Jakarta juga sudah ada Peraturan Gubernurnya dan juga saya tekankan walaupun ini adalah bagian dari hak asasi manusia, tentunnya dalam pelaksanaannya tidak boleh sebebas-bebasnya yang ada batasan-batasannya yaitu tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang lain. 

Tentunya didalam keterbukaan ini sudah dikatakan ada informasi-informasi yang dulu diakses oleh publik dan ada informasi-informasi yang tidak boleh diakses oleh publik misalkan saja informasi terkait dengan keamanan negara yang tentunya ada prosedur dimana masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi publik secara prosuderal yang ketika tidak direspon oleh pemilik informasi tadi masyarakat ini bisa mengajukan kepemimpinannya (proses 30 hari) dan bisa mengajukan mediasi karena ada permohonan yang tidak direspon, dimana mediasi itu dilakukan di Komisi Informasi. 

Kemudian juga masyakarakat juga bisa mengajukan ajudikasi proses diluar pengadilan di Komisi Informasi yang bisa dibuktikan kenapa tidak mendapatkan informasi dan keputusan-keputasannya lewat Komisi Informasi. Setelah itu barulah bagi pihak yang tidak puas dengan putusan adjudifikasi baru bisa melakukan gugatan ke Pengadilan lewat badan publik yang memang dibiayai negara yang mengurusi legislatif, yudikatif, esekutif dibawah naungan Presiden, tetapi badan publik yang tidak dibawah naungin Negara seperti ormas, dll bisa lewat pengadilan negeri dan bagi yang tidak puas juga bisa lewat kasasi. 

Peran anak muda dalam informasi keterbukaan lewat media sosial agar tidak terjebak dalam penyebaran berita hoax yang harus dilakukan adalah dipilah atau dilpilih adanya berseliwerannya kabar-kabar hoax di media sosial dan juga diidenfikasi yaitu tidak bisa begitu percaya dengan kabar melalui internet yang juga harus dilihat lewat media mainstream atau tidak yang selanjutnya bisa cek anda ricek. Harapannya terutama kaitannya dengan undang undang seperti yang dijelaskan Pak Lukman Hakim Arifin tadi. Masih banyak masyarakat yang belum paham, mahasiswa diawal tadi terkesan belum paham juga. Pahamnya ketika tadi dijelaskan. Tentunya model kondisi seperti ini, Komisi Informasi Publik (KIP) selalu rutin melakukan sosialisasi. Walaupun di dalam hukum itu, ketika hukum itu sudah diterbitkan menjadi hukum positif. Artinya hukum itu berlaku tapi kan banyak orang yang tidak paham. 

Saya harapkan langkah langkah sosialisasi yang dilakukan oleh KIP ini terus dilakukan setiap periodik,” tutupnya. Dr. Sigit Wijatmoko A. P, M.Si. (Plt. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta) menyampaikan dalam sambutannya ; “Keterbukaan informasi publik merupakan kunci yang fundamental dalam sistem demokrasi modern untuk menjamin pemenuhan hak indivindu atas informasi publik. Teknologi digital pendukung Pemerintah dan lembaga publik untuk memplubikasikan informasi yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan infomasi dapat mewujud seiring dengan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik atau UU ITE yang mampu mensimulasi terwujudnya tata kelola Pemerintah yang baik atau Good Goverment. Sebagai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang optimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur no. 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. 

Selain itu sebagai bahan dan bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik, Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Seminar Informasi Keterbukaan 6 Publik tahun 2024 yang diharapkan penyelenggaraan seminar ini dapat memberikan inspirasi bagi kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif sehingga mendukung berbagai program kerja yang telah dirancang dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan seminar ini kita dapat lebih memahami pentingnya implementasi keterbukaan infomasi publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik. 

Bersama baik kita wujudkan Jakarta sebagai kota yang terbuka dan transparan dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta semakin kedepan dalam pembangunan kota dan bersumberdaya masyarakat. “Sukses Jakarta Untuk Indonesia”, tutupnya.