Dialog Lintas Generasi
“Peran Hukum Dalam Mendukung Upaya Deradikalisasi dan Pencegahan Penjaringan Radikalisme ke lintas Generasi”
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum kembali mengadakan acara diskusi kajian puublik yang pada kali ini dengan melaksanakan Dialog lintas Generasi Bangsa Indonesia dan mengusung tema: “Peran Hukum Dalam Mendukung Upaya Deradikalisasi Paham Radikalisme dan Pencegahan Penjaringan Paham Radikalisme ke Lintas Generasi” di Aula DR. Ir. Soekarno, Kampus Kimia, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (28/1/2020).
Latar belakang kegiatan ini adalah bahwa terorisme telah menjadi permasalahan serius bagi dunia internasional dan nasional karena setiap sat bisa membahayakan keamanan nasional dari suatu negara. Oleh karena itu program deradikalisasi dibutuhkan sebagai formula penanggulanagan dan pencegahan paham radikal seperti terorisme. Demikian dikatakan Bung Saverius Jena yang mewakili Ketua Panita Pelaksana. Sedangkan Bung Yeriko selaku Ketua BEM Fakultas Hukum UBK dalam pidato sambutannya menyampaikan usulan agar pemerintah segera membuat peraturan baru untuk memproteksi upaya deradikalisasi demi terciptasnya keamanan dan ketertiban. Yeriko juga mengatakan bahwaperan hukum yang sudah ada dalam mendampingi upaya deradikalisasi terkesan kirang subtansi dan minim menghadirkan solusi.
Selanjutnya dalam Pidato Sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Drs. Daniel Panda, MH., menyampaikan: “Bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme dan penangkalan paham radikal melalui upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh para penegak hukum sabngatlah membutuhkan upaya pendekatan yang ditinjau secara filosofis, teoritis, yuridis dan sosiologis secara komprehensif. Kita ketahui dalam aspek filosofis, Negara Indonesia adalah negara hukum. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka penegakkan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah dua hal yang secara stimultan harus diperhatikan dan dipatuhi bagi setiap proses penegakkan hukum di Indonesia”.
Sedangkan Rinaldi Agusta selaku Wakil Rektor III UBK dalam pidato sambutannya menyampaikan: “Kajian radikalisme harus dilihat konteksnya, bahwa kita harus radikal dalam melaksanakan Pancasila di NKRI ini agar bisa terwujud tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara. Selain itu mahasiswa juga harus bisa mendeteksi dan menganalisa proxy war oleh karena itu kita jangan melupakan sejarah”.
Memasuki inti acara yaitu dialog yang menghadirkan nara sumber Chrisbiantoro, SH., LL.M., dari akademisi UBK yang memaparkan pandangannya bahwa deradikalisasi dan perang melawan terorisme harus berlandaskanHak Asasi Manusia. Radikalisme pun tidak bisa langsung dikaitkan dengan terorisme, karena radikal belum tentu teroris, sehingga pencegahan radikalisme atau deradikalisme harus jelas batasannya seperti apa? Agar deradikalisasi yang dilaksanakan oleh BNPT tidak bertentangan dengan HAM.
Sebagai narasumber selanjutnya adalah Budi hartawan, STh.I., yang merupakan Staf Analisis BNPT, Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH., MM., Ketua Umum Yayasan Jatidiri Bangsa, dan Natalius Pigai, S. IP., anggota Komnas HAM Periode 2012-2017. Acara dipandu oleh moderator La Radi Eno, SH., MH. Selesai pemaparan materi dari para narsumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta mahasiswa dilingkungan UBK dan acara dialog lintas generasi ditutup dengan doa bersama.