Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Dengan Universitas Bung Karno Dalam Rangka Pembentukan Tax Center dan Pembentukan Inklusi Kesadaran Pajak.



Bertempat di ruang rektor Kampus UBK Jalan Pegangsaan Tmur No. 17 A, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020) dilaksanakan acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat dengan UBK dalam rangka Tax Center dan Pembentukan Inklusi Kesadaran Pajak UBK. Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Dirjen Pajak, Drs. N. Marolop S., Ak., M.B.A., Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, Kepala Seksi Penyuluhan Perpajakan Pihak Luar, Sekretaris Yayasan Pendidikan Soekarno, Ibu Indiati Subagia, SH., Rektor UBK, para wakil rektor, kepala lembaga, dekan, kaprodi, Pengurus Tax Center dilingkungan UBK.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pidato sambutan dari Rektor UBK, Dr. Didik Suhariyanto, SH., MH., yang menyampaikan: “Perkembangan pajak di Indonesia sesuai dengan kebijakan dari pemerintah sudah ada aturannya terkait dengan Tax Center maupun Inklusi Pajak, tentunya di universitas pun pajak adalah merupakan kewajiban bagi setiap warga negara sesuai ketentuan undang-undang. Pajak merupakan tulang punggung agar negara bisa berjalan, sehingga pemerintah termasuk pelaksana teknis pajak melakukan kerjanya agar ada kesadaran khusunya kewajiban membayar pajak untuk setiap warga negara di Indonesia. Sehingga dalam hal ini UBK sudah bertemu dan berdiskusi dengan kantor pajak mengenai bagaimana peningkatan kesadaran pajak secara umum sebagai warga negara dan khususnya di dunia perguruan tinggi. Sehingga pelaksanaan untuk kesadaran pajak juga dilakukan ditingkat perguruan tinggi. Sehingga bagaimana ada peran dari perguruan tinggi terhadap pajak. UBK berterima kasih kepada Kantor Kanwil Pajak. Untuk pelaksanaan pajak di perguruan tinggi di Indonesia hamper sebagian besar memiliki Tax Center, suatu kehormatan bagi UBK diberi kepercayaan untuk ikur berpartisipasi dalam penyelenggaraan pajak, membangun dan mengembangkan kesadaran pajak, termasuk Inklusi Pajak. Tax Center di UBK nantinya bisa digunakan oleh dosen, staf, karyawan dan pihak umum di lingkungan UBK. Inklusi Pajak sudah ada kebijakan dari Dikti memang harus ada di kurikulum”.

Selanjurtnya mewakili P2 Humas Kantor Pajak, Drs. N. Marolop S., Ak., M.B.A., dalam pidato sambutannya menyampaikan: “Saya melihat antusiasme dari pihak UBK sehingga dari pimpinan teras, pengurus YPS sampai pengajar datang dan lengkap dan terlihat sangat apresiasi untuk terselenggaranya acara Tax Center ini. Target kita di Jakarta Pusat seluruh perguruan tinggi memiliki Tax Center. Memang kita mengharapakan universitas sebagai tempat berkumpulnya para cendikiawan dan kita kita mengharapakan semua yang keluar dari universitas pasti menjadi wajib pajak. Kami yakin orang yang sudah menginjakkan kakinya di universitas kita harapkan akan menjadi wajib pajak, karena kalau sudah menjadi sarjana biasanya penghasilannya akan diatas PTKP, ketentuan undang-undang setiap warga negara yang mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Jadi dia sudah wajib secara hukum. Jika tidak mendaftar maka akan bisa kena pidana pasal 38 dan pasal 39 dan sanksinya cukup besar. Makanya kami buat Tax Center agar bisa menjadi perpanjangan Dirjen Pajak untuk melakukan banyak hal, terutama sosialisasi, pelatihan, magang, penelitan, kajian, dan konsultasi. Kita bisa memberikan dukungan seperti kuliah umum tentang perpajakan. Tax Center banyak aspeknya dan kami siap membantu all out. Selanjutnya kita ada Inklusi Kesadaran Pajak adalah program peningkatan kesadaran dan kepedulian civitas akadmika terkait hak dan kewajiban perpajakan sehingga nantinya akan mendorong kemandirian bangsa kita melalui pajak. Indonesia bisa dibilang 70-80 % adalah negara pajak, pajak adalah tulang punggung, jika pajak lemah maka negara akan lemah, pajak kuat maka Indonesia akan kuat juga dan maju. Meningkatakan kesadaran pajak menjadi hal yang krusial pada saat ini. Dimana dengan kesadaran dan kepatuhan pajaka maka kita melakukan pembangunan dan membuka lapangan kerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi, memotong birokrasi dan untuk UMKM surat ijinnya bisa keluar dalam hitungan menit. Perijinan banyak dipangkas agar investasi benar-benar masuk, karena kalau tidak ada investasi maka lapangan kerja tidak akan bisa diserap. Saya yakin Tax Center dan Inklusi Kesadaran Pajak di UBK akan menjadi unggul dan bermanfaat bagi masyarakat”.

Masuk pada acara inti yaitu Penandatanganan Kesepakatan Bersama UBK yang diwakili Rektor UBK, Dr. Didik Suhariyanto, SH., MH., dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat yang diwakili oleh Drs. N. Marolop S., Ak., M.B.A dalam rangka Tax Center dan Inklusi Kesadaran Pajak. Acara ditutup dengan foto bersama.