Webinar Fakultas Hukum



“Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan Yang Memastikan Indonesia Memasuki Arena Ekonomi Integrasi”

Fakultas Hukum UBK kembali menyelenggarakan Webinnar yang pada kali ini mengangkat tema: “Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan yang memastikan Indonesia memasuki Arena Ekomoni Integrasi”, dengan Sub Tema : Bagaimana Indonesia Menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Memasuki Generasi Ekonomi Kedepan yang dilaksanakan pada hari Kamis (21/1/2021), dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti 365 peserta baik dari kalangan civitas akademika UBK maupun dari perguruan tinggi lainnya dan masyarakat dari Aceh, Sumatra Utara,Sulawesi dan Palembang, M. Ghoni Raja Pulungan selaku pembawa acara mengawali acara dengan meminta peserta webinar untuk bersikap sempurna untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan lagu Mars Universitas Bung Karno kemudian acara pembukaan dirangkai dengan doa bersama.

Dalam Kata Sambutannya Ketua Panitia Bung Andri Kurniawan Reforto Hutagalung, menyampaikan: “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja keras dalam proses mempersiapkan acara ini dengn baik serta para pihak kampus yang sudah ikut mendukung acara ini dengan baik. Saya harapkan dengan webinar saat ini kita semua bisa lebih paham cara menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan melihat dari sisi Ekonominya”. Demikian disampaikan mahasiswa Program Ilmu Hukum, Semester VII ini.

Dekan Fakultas Hukum UBK, Dr. Puguh Aji Hari Setiawan, S.H., M.H., dalam Kata Sambutannya menyampaikan: “Saya berharap kita dapat memetik pelajaran dan dapat lebih memperkenalkan dan memasyarakatkan arbitrase. Bung Karno sangat mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat. Arbitrase yang merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa berangkat dari budaya, khasanah yang luas dari Bangsa Indonesia yaitu Musyawarah. Saya juga berharap melalui webinar ini lebih mengenalkan arbitrase sebagai solusi alternative bagi permasalahan bisnis yang semakin banyak digunakan dalam hubungan bisnis baik nasional maupun internasional. Bagaimana bisa menjadikan Indonesia tempat yang nyaman untuk melakukan bisnis juga tempat menyelesaikan persoalanan binsis yang ada”.

Kata Sambutan dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Rinaldi Agusta Fahlevi, S.H., M.H., CLA., menyampaikan: “Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan saya mengharapakan para peserta dapat manfaat dengan kegiatan hari ini, diharapakan juga mampu memberikan pencerahan”. Kata Sambutan selanjutnya sekaligus secara resmi membuka webinar Rektor UBK, Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., menyampaikan: “Webinar ini bisa menjadi titik tolak penegakan hukum di Indonesia dan menjadikan semangat khususnya di UBK, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan peserta yang hadir. Perkembangan hukum di Indonesia ini semakin cepat sebagaimana terkait dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Perkembangan masyarakat yang cepat akan mengganti perkembangan hukum di Indonesia dan internasional. Terkait juga dengan perkembanganpendekatan hukum di Indonesia melalui penyelesaian sengketa Arbirtrase, memang secara perdata tidak hanya di Indoenesia juga secara internasional, karena dengan arbitrase pelaksanaan penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan secara cepat dan putusannya final. Semoga kita dapat memberikan support kepada penegakan hukum di Indonesia dan penegakan keadilan di Indonesia”.

Masuk pada sesi utama acara yaitu pemaparan makalah dari para narasumber yang dipandu oleh moderator Bung Dandi F. Simanjutak setelah menyampaikan CV dari narasumber kemudian memberikan pengantar berkaitan tema diskusi webinar dengan mempersilahkan narasumber yang pertama yaitu Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI), mebawakan makalah yang berjudul: “Penyelesaian Sengketa Komersial Melalui Arbitrase” yang dalam penjelasannya menjelaskan tentang defini Arbitrase; Batasan Arbitrase menurut Pasal 1 dan pasal 5 UU No. 30 tahun 1999; Perjanjian Arbitrase; Karakteristik Arbitrase yaitu rahasia, fleksibel, fase track resolution, diputus oleh para ahli yang ditunjuk para pihak, para pihak mempunyai kekuasaan maksimum terhadap proses arbitrase yang ingin diselenggarakan, kemudian dijelaskan juga alur proses arbitrase di BANI; Putusan Arbitrase merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak, dimana putusan arbitrase tidak mengikat, mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan Perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat meminta bantuan pelaksanaan melalui pengadilan dan daya laku putusan arbitrase bersifat lintas jurudiksi negara; Pelaksanaan Putusan dan terkahir dijelaskan tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional. Demikian pemaparan makalah dari Sekretaris I Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Narasumber kedua, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.,CCD.,CTLC.,CMLC, yang aktif sebagai Advokat, Mediator,Kurator dan Pengurus Alumni DPC PERMAHI DKI Jakarta membawakan makalah dengan judul: “Arbitrase Sebagai ADR Untuk Indonesia Memasuki Ekonomi Integrasi”. Selanjutnya dijelaskan Peranan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Dagang yaitu a) Disukai oleh pelaku usaha kelas menengah ke atas, b) Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase menentukan bahwa “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan”, c) Disukai oleh pelaku usaha antar negara dan mulai dikembangkan Arbitrase secara virtual; Kelebihan Arbitrase yaitu a) Kerahasiaan/Confidentiality (psl. 27), b) Fleksibilitas dalam prosedur, dan persyaratan administratif, c) Hak pemilihan/penunjukan arbiter berada ditangan para Pihak, d) Pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada ditangan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian (klausula arbitrase), e) Putusan Arbitrase final dan mengikat (psl. 60), f) Penyelesaian relatif cepat. (psl.48); Keterbatasan Arbitrase yaitu a) Adanya perjanjian (klausula) arbitrase merupakan keharusan, b) Tidak mengenal yurisprudensi, c) Itikad baik para pihak menentukan efektifitas pelaksanaan putusan arbitrase, d) Di negara-negara tertentu penggunaan arbitrase masih dibatasi, e) Biaya yang dianggap cukup mahal; Proses Arbitrase Tunduk pada Rules and Procedures (Hukum Acara Arbitrase) yang dipilih para pihak (Ps 34 UU 30/1999) Terdiri dari Pra Persidangan meliputi Perjanjian, pemilihan arbiter, melunasi biaya-biaya terkait; Masa Persidangan; Pasca Persidangan yaitu Koreksi putusan (Ps. 58 UU no 30/1999) , dan Pelaksanaan Putusan (Ps. 59 s/d 64 UU No 30/1999) sedangkan penjelasan selanjutnya adalah Pengertian Ekonomi integrasi adalah pengurangan atau penghapusan berbagai hambatan dalam Kerjasama ekonomi antar negara. Tujuan Utama untuk Mencapai pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan perluasan pasar, internalisasi, increasing return to scale, dalam produksi dan konsumsi. Peran Arbitrase Memastikan Indonesia Memasuki Arena Ekonomi Integrasi a) Aktivitas transaksi bisnis semakin kompleks subjeknya, objek transaksinya, maupun model hubungan transaksi bisnisnya, b) Pembicaraan globalisasi senantiasa dipandang identik dengan internasionalisasi kegiatan ekonomi, khususnya dalam bentuk liberalisasi perdagangan dan investasi, c) Aktualisasi dan peningkatan kualitas pasar antar negara, selain itu hadirnya efisiensi produksi dan meluasnya pasar. Sehingga akan meningkatnya nilai investasi di wilayah peserta integrasi ekonomi tersebut. Sehingga arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa bisnis menjadi jalan untuk memastikan agar Indonesia dapat eksis memasuki arena ekonomi integrasi tersebut. Berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan putusan arbitrase adalah a) Itikad Baik/Sikap Para Pihak Yang Bersengketa untuk menyelesaikan perbedaan/sengketa, b) Integritas dan Profesionalisme Arbiter, c) Kesiapan para pihak untuk melaksanakan secara sukarela putusan, d) Sikap pengadilan terhadap eksekusi/penegakan putusan.

Akademisi Fakultas Hukum UBK sebagai Narasumber yang terakhir menyampaikan paparannya adalah Billy Matindas, S.H., M.H., yang menjelaskan: “Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah serangkaian proses yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa/konflik antara pihak-pihak yang bersengketa di luar pengadilan. Ketika sistem penyelesai sengketa konvensional yang terdapat dalam criminal legal system atau system peradilan, baik pidana maupun perdata, terasa tidak menyelesaikan masalah atau tidak efektif dalam menyelesaikan masalah atau bahkan menimbulkan masalah baru, maka kita membutuhkan sistem atau mekanisme lain untuk menyelesaikan masalah. Sebelum melangkah pada ADR modern (sistem peradilan dan arbitrase murni diadopsi dari bangsa-bangsa barat) yang saat ini sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bangsa Indonesia sebenarnya sudah mengenal berbagai sistem penyelesaian sengketa adat. Masing-masing kita punya keunikan tersendiri. Indonesia adalah satu-satunya negara yang tunduk pada 3 (tiga) sistem hukum secara bersamaan, Adat, Islam, dan Sipil, mencerminkan keragaman kita masyarakat heterogen (tidak homogen), negara yang punya banyak suku, budaya, bahasa, agama, serta golongan yang beragam. Nilai-nilai kebangsaan sesungguhnya bisa menjadi landasan atau dasar bagi bangsa kita untuk bersaing secara global. Nilai-nilai ini terbukti mampu menjadi solusi dari masalah-masalah di atas, bahkan terhadap permasalahan-permasalahan bangsa akhir-akhir ini, yaitu disintegrasi. Kita tidak lagi bangga dengan mengakui saudara kita sebagai sesama anak bangsa, padahal bangsa ini dibangun atas dasar persatuan, gotong royong. Tanpa nilai itu, kita akan rapuh sebagai bangsa, dan kita tidak akan mampu memasuki era global dalam segala hal, termasuk ekonomi, dengan kerapuhan ini. Arbitrase lebih formal karena harus didahului perjanjian yang mencantumkan pasal bahwa apabila terjadi sengketa, maka para pihak akan menyelesaikan lewat arbitrase (disebut Klausul Arbitrase). Diharapkan, bangkitnya nilai-nilai budaya bangsa ini dapat pula menjadi pintu masuk dalam menjawab persoalan kebangsaan lainnya, semisal primordialisme dan disintegrasi.

Setelah selesai semua narasumber menyampaikan paparan makalahnya kemudian dilanjutkan pada sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber. Sebalum acara ditutup dari panitia memberikan penghargaan kepada para narasumber berupa Sertifikat Apresiasi. Acara ditutup dengan foto bersama oleh seluruh peserta webinar