Universitas Bung Karno

UNIVERSITAS BUNG KARNO

Penyambung Lidah Rakyat

Kembali ke Berita
Kegiatan Fakultas

Indonesia Masih Menghadapi Tantangan dalam Mewujudkan Prinsip Negara Hukum

24 July 2026 Div Marketing

Indonesia secara konstitusional telah menetapkan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, implementasi prinsip tersebut dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan menegakkan supremasi hukum.

Hal tersebut disampaikan Daniel Panda dalam pemaparannya yang berjudul Konstitusi Indonesia di Antara Negara Hukum atau Negara Kekuasaan.


Dalam kesempatan tersebut, Daniel menjelaskan bahwa para pendiri bangsa telah merancang sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian tersebut bertujuan menciptakan mekanisme saling mengawasi (checks and balances) sekaligus menjamin independensi lembaga peradilan.


Daniel juga mengulas tiga prinsip utama negara hukum menurut A.V. Dicey, yaitu supremacy of law, equality before the law, dan due process of law. Menurutnya, penerapan prinsip due process of law masih menjadi tantangan karena proses penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, transparansi, serta kebebasan dari intervensi kekuasaan.

Kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.


Kewenangan tersebut dinilai perlu dijalankan secara bijaksana agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik dalam proses hukum. Daniel juga menilai tingginya permohonan terhadap fasilitas tersebut dapat menjadi indikator masih rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap putusan lembaga peradilan.


Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya konstitusi dan prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus ruang diskusi bagi peserta untuk memahami tantangan implementasi negara hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menegakkan supremasi hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Dalam pemaparannya, Daniel turut membahas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara kelembagaan berada di bawah Presiden, namun secara fungsional menjalankan tugas penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga independensi penegakan hukum dari pengaruh kepentingan politik.


Melalui pembahasan ini, Daniel menegaskan bahwa penguatan independensi lembaga peradilan, konsistensi dalam menerapkan prinsip negara hukum, serta penempatan supremasi hukum di atas kepentingan politik merupakan langkah penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.


Penulis : Anggraeni Gedy


Bagikan Berita: